(Hanya Berlaku di Wilayah Taiwan)
Pasal 1. Perjanjian utama untuk setiap pesanan (selanjutnya disebut “Perjanjian ini”) merupakan ketentuan dasar Perjanjian ini dan, bersama dengan isi setiap pesanan serta ketentuan khusus untuk masing-masing barang (perjanjian tambahan), membentuk keseluruhan hubungan kontraktual yang lengkap.
Pasal 2. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berlaku terhadap seluruh perjanjian jual beli secara angsuran dengan Xinchuan Telecom Co., Ltd., sebagai penjual.
Penjual dalam Perjanjian ini adalah Xinchuan Telecom Co., Ltd., selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
Pembeli dalam Perjanjian ini adalah pihak yang menandatangani kolom “Pihak Kedua” dalam “Perjanjian Tambahan” dari Perjanjian ini, selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Objek jual beli berdasarkan Perjanjian ini selanjutnya disebut “Produk”.
Pasal 3. Perjanjian ini diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Thailand. Setiap versi bahasa dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Namun, apabila timbul perbedaan penafsiran atau perselisihan akibat penerjemahan, versi bahasa Mandarin yang berlaku dan menjadi acuan.
Pasal 4. Perjanjian ini terdiri atas Perjanjian Induk dan Perjanjian Tambahan.
Isi Perjanjian Induk merupakan ketentuan yang telah disusun terlebih dahulu oleh penjual untuk digunakan dalam perjanjian sejenis dengan sejumlah besar konsumen. Oleh karena itu, sejak awal ketentuan tersebut diumumkan kepada publik melalui situs web tertentu (https://hokimotor.com) dengan mencantumkan tanggal publikasi guna menjamin hak konsumen untuk menelaah seluruh isi Perjanjian secara lengkap.
Perjanjian Tambahan memuat objek perjanjian, harga, dan tempat pembayaran. Oleh karena itu, Perjanjian Tambahan wajib ditandatangani oleh pembeli dan dikembalikan kepada penjual.
Pasal 5. Sebelum Pihak Kedua melunasi seluruh harga Produk beserta kewajiban pembayaran lainnya, hak milik atas Produk dan seluruh perlengkapannya tetap berada pada Pihak Pertama. Perlengkapan tersebut antara lain meliputi kemasan asli, kartu garansi, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.
Sejak menerima penguasaan atas Produk dan perlengkapannya, Pihak Kedua berhak menggunakan Produk tersebut. Namun, sebelum memperoleh hak milik atas Produk dan perlengkapannya, Pihak Kedua wajib menyimpan, merawat, dan menggunakannya dengan kehati-hatian sebagaimana layaknya seorang pengelola yang baik.
Kecuali disepakati lain, sejak Pihak Kedua menerima Produk beserta perlengkapannya, Pihak Kedua berhak menggunakan dan menikmati manfaatnya serta wajib menanggung segala risiko yang timbul atas Produk dan perlengkapannya.
Pasal 6. Perubahan Registrasi Surat Kendaraan dan Penangguhan Peralihan Hak Milik (Jual Beli Bersyarat)
Setelah pembeli melunasi angsuran pertama sesuai Perjanjian, penjual wajib membantu proses perubahan nama pengguna dan/atau nama terdaftar dalam surat izin kendaraan sepeda motor menjadi atas nama pembeli sendiri.
Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Transaksi dengan Jaminan atas Barang Bergerak Taiwan, selama pembeli belum melunasi seluruh harga angsuran dan biaya lain yang wajib dibayarkan berdasarkan Perjanjian, hak milik atas sepeda motor tetap berada pada penjual. Selama masa angsuran, pembeli hanya memperoleh hak untuk menguasai dan menggunakan sepeda motor. Setelah pembeli melunasi seluruh harga angsuran dan biaya lain yang wajib dibayarkan, penjual akan secara resmi mengalihkan hak milik atas sepeda motor kepada pembeli.
Sebelum hak milik atas sepeda motor dialihkan kepada pembeli, pembeli dilarang menjual kembali, mengalihkan, menyewakan, menggadaikan, membebani dengan hak jaminan, atau melakukan bentuk tindakan pengalihan maupun pembebanan lainnya atas sepeda motor tersebut. Apabila pembeli melakukan salah satu pelanggaran tersebut, penjual berhak mengakhiri Perjanjian ini dan mengambil kembali sepeda motor sesuai hukum. Apabila tindakan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, pembeli wajib menanggung sendiri seluruh tanggung jawab hukum yang timbul.
Pasal 7. Prosedur Penyerahan Kendaraan dan Pengurusan Pelat Nomor
Sepeda motor dapat diserahkan melalui pengiriman yang diatur oleh penjual ke lokasi yang ditentukan pembeli atau diambil sendiri oleh pembeli di lokasi yang ditentukan penjual. Cara penyerahan yang sebenarnya akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Penjual wajib membantu pembeli dalam pengajuan surat izin kendaraan, penerbitan pelat nomor, serta proses perubahan atau pembaruan data terkait sepeda motor.
Pada saat penyerahan sepeda motor selesai, pembeli wajib berfoto bersama sepeda motor dengan memperlihatkan surat izin kendaraan yang telah selesai diubah, kemudian menyerahkan foto tersebut kepada penjual untuk disimpan sebagai bukti penyelesaian penyerahan kendaraan.
Pasal 8. Penyerahan dan Penguasaan Produk
Setelah Produk diserahkan, Pihak Kedua berhak menguasai dan menggunakan Produk sesuai Perjanjian. Namun, hak milik atas Produk tetap berada pada Pihak Pertama sesuai ketentuan Perjanjian ini sampai Pihak Kedua melunasi seluruh harga angsuran dan biaya lain yang wajib dibayarkan.
Pihak Kedua wajib menyimpan, merawat, dan menggunakan Produk dengan baik serta dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan, perusakan, atau penggunaan yang tidak semestinya. Apabila Produk rusak, musnah, atau mengalami penurunan nilai akibat kesengajaan atau kelalaian Pihak Kedua, Pihak Kedua wajib menanggung tanggung jawab ganti rugi yang terkait.
Pasal 9. Ketentuan Garansi Terbatas dan Tata Cara Perbaikan
Sepeda motor diberikan layanan garansi terbatas selama tiga bulan terhitung sejak tanggal penyelesaian penyerahan kendaraan. Apabila selama masa garansi ditemukan kerusakan atau kondisi tidak normal, pembeli wajib mengikuti tata cara perbaikan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Penjual tidak bertanggung jawab atas biaya perbaikan yang timbul tanpa pemeriksaan, konfirmasi, dan persetujuan terlebih dahulu dari penjual.
Apabila selama masa garansi terjadi kerusakan atau kondisi tidak normal, pembeli wajib membawa sendiri sepeda motor ke bengkel rekanan atau bengkel yang ditunjuk penjual di sekitar tempat tinggal pembeli untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelum melakukan pemeriksaan, pembongkaran, atau perbaikan apa pun, bengkel wajib menghubungi penjual agar penjual dapat melakukan konfirmasi dan pemeriksaan melalui panggilan video. Perbaikan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari penjual. Apabila pembeli atau bengkel melakukan perbaikan tanpa konfirmasi melalui panggilan video dan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penjual, seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pembeli, dan penjual tidak berkewajiban menanggung biaya maupun memberikan ganti rugi apa pun.
Cakupan garansi terbatas pada kerusakan alami pada bagian utama mesin sepeda motor. Apabila kerusakan disebabkan oleh faktor yang bukan merupakan kesalahan manusia, penjual wajib menyediakan perbaikan berdasarkan garansi atau menanggung biaya perbaikan terkait sesuai keadaan yang sebenarnya.
Garansi tidak berlaku untuk kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, kesalahan penggunaan, perawatan yang tidak sesuai dengan petunjuk pabrikan, modifikasi tanpa izin, bencana alam, atau penggunaan yang tidak semestinya. Garansi juga tidak mencakup komponen yang secara alami akan aus atau habis karena pemakaian, seperti ban, kampas rem, lampu, busi, dan oli. Seluruh biaya perbaikan atau penggantian untuk kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab pembeli.
Pasal 10. Tanggung Jawab atas Wanprestasi dan Klausul Hilangnya Hak atas Jangka Waktu (Klausul Percepatan)
Apabila pembeli terlambat membayar salah satu angsuran dan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan setelah menerima pemberitahuan atau teguran dari penjual, pembeli kehilangan hak atas jangka waktu pembayaran. Penjual berhak memberlakukan klausul percepatan sesuai Perjanjian ini, sehingga seluruh sisa angsuran yang belum jatuh tempo dianggap segera jatuh tempo dan wajib dilunasi sekaligus oleh pembeli, berikut biaya lain yang wajib dibayarkan.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, penjual berhak mengenakan bunga keterlambatan sebesar 16% per tahun atas jumlah yang tertunggak, dihitung secara harian. Penjual juga berhak mengambil kembali sepeda motor sesuai Undang-Undang Transaksi dengan Jaminan atas Barang Bergerak Taiwan dan peraturan perundang-undangan terkait. Kecuali ditentukan lain oleh hukum, pembeli tidak boleh tanpa alasan yang sah menolak atau menghalangi tindakan pengambilan kembali yang dilakukan penjual sesuai Perjanjian dan hukum.
Pasal 11. Ketentuan Lain dan Pengadilan yang Berwenang
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan Republik Tiongkok (Taiwan) yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Taiwan, Undang-Undang Transaksi dengan Jaminan atas Barang Bergerak Taiwan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Taiwan.
Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini disepakati untuk tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Kaohsiung, Taiwan, sebagai pengadilan tingkat pertama. Namun, apabila menurut hukum Para Pihak tidak diperbolehkan menentukan yurisdiksi berdasarkan kesepakatan, yurisdiksi ditentukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.